MASA PEMERINTAHAN THOMAS STAMFORD RAFFLES DI INDONESIA
Pemerintahan Raffles (1811–1816)
Setelah
Indonesia (khususnya Pulau Jawa) jatuh ke tangan Inggris, oleh
pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur
Jenderal East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di
Kalkuta (India) kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai
letnan gubernur (wakil gubernur) untuk Indonesia (Jawa). Raffles
didampingi oleh suatu badan panasihat yang disebut Advisory Council.
Tugas yang utama adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan
perdagangan serta keuangan.
Sebagai
seorang yang beraliran liberal, Raffles menginginkan adanya
perubahan-perubahan dalam pemerintahan di Indonesia ( Jawa).
Langkah-langkah yang diambil dalam bidang pemerintahan, antara lain
sebagai berikut:
1. Pulau Jawa dibagai menjadi delapan belas karesidenan.
2. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah sehingga mereka mendapat gaji dan bukan lagi memiliki tanah dengan segala hasilnya.
Dalam bidang perdagangan–keuangan, diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1) Penghapusan segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa/rodi.
2) Pemberian
kebebasan dalam usaha perdagangandengan member kesempatan rakyat untuk
ikut serta dalam perdagangan. Rakyat diberi kebebasan untuk menanam
tanaman-tanaman yang laku di pasaran internasional.
3) Pelaksanaan monopoli garam.
4) Penjualan tanah kepada pihak swasta dan melanjutkan usaha penanaman kopi.
5) Penciptaan
sistem sewa tanah atau landrente. Dasar hukum yang digunakan adalah
bahwa pemerintah Inggris berkuasa atas semua tanah sehingga semua
penduduk yang menempati tanah wajib membayar pajak. Aturan yang
ditetapkan adalah sebagai berikut.
a. Tanah
pertanian di bagi dalam tiga kelas (menurut kesuburan tanah). Kelas I
untuk tanah subur, kelas II tanah setengah subur, dan kelas III tanah
yang kurang subur.
b. Tanah kelas I dikenakan pajak 1/2 dari hasil panen, kelas II 2/5 , dan kelas III dibebani 1/3.
c. Pajak tanah dipungut secara perorangan bukan kelompok.
d. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, bukan melalui sistem borong seperti sebelumnya.
Lendrente
yang diciptakan untuk memperbaiki sistem pajak, ternyata tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan rakyat tidak
mampu membayar pajak dengan uang. Di samping itu, pemungutan yang semula
direncanakan secara perorangan sulit dilaksanakan dan diganti secara
kelompok. Selain itu, pemungutan dilakukan oleh para pejabat yang
bertindak sewenang-wenang dan korupsi. Akibatnya, usaha Raffles untuk
menjalankan sistem sewa tanah mengalami kegagalan. Kegiatan Raffles lain
yang menonjol ialah dalam bidang ilmu pengetahuan. Raffles berhasil
menyusun buku sejarah yang berjudul History of Java yang terdiri atas
dua jilid dan diterbitkan pertama kali tahun 1817.
Situasi
di Indonesia tidak dapat terlepas dari situasi di Eropa. Setelah negara
Koalisi berhasil mengalahkan Prancis (Napoleon Bonaparte) dalam Battle
of the Nation di Leipzig (1813), kemudian mengadakan kongres di Wina.
Berdasarkan Kongres Wina tahun 1814, Belanda kembali menjadi negara
merdeka. Selanjutnya, berdasarkan Konvensi London (antara Inggris dan
Belanda 1814), Belanda menerima tanah jajahannya kembali yang diserahkan
kepada Inggris berdasarkan Kapitulasi Tuntang (1811). Penyerahan
Indonsia dari pihak Inggris kepada Belanda terealisasi pada tahun 1816.
Pihak Inggris diwakili oleh John Vendall, sedangkan di pihak Belanda
oleh tiga orang komisaris jenderal, yakni Elout, Buyskes, dan Van der
Capellen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar