The World Hanung Jessica

The World Hanung Jessica
The World Hanung Jessica

Kamis, 12 Desember 2013

Sumber Hukum Islam beserta macam dan fungsinya



   A.     Pengertian Sumber Hukum Islam

    Sumber dapat diartikan tempat keluarnya sesuatu, misalnya sumber air yang berarti tempat keluarnya air.
    Hukum dapat kita artikan sebagai berikut :
1.     Perarturan yang di buat oleh pemimpin/penguasa
2.     Undang-undang/peraturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan manusia dalam hidup bermasyarakat
3.     Kaidah/patokan/ketentuan tentang peristiwa
4.     Ketentuan yang di tetapkan oleh hakim
Islam berasal dari kata :
1.     Salima – Yaslamu artinya Selamat.
2.     Asŝlama – Yuslimu artinya menyerahkan diri, menjadi muslim.
Islam dapat diartikan sebagai menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
Dari pengertian diatas apat diartikan bahwa yang dimaksud Sumber Hukum Islam adalah tempat keluarnya atau tempat pengambilan hokum-hukum dalam Islam. Sumber hokum Islam bias juga di katakana sebagai segala sesuatu yang menjadi dasar acuan atau pedoman dalam syariat Islam. Sumber hukum Islam sebagai berikut :
1.   Al-Qur’an.
2.   Al-Hadis.
3.   Ijtihad.
Hukum Islam memiliki sifat-sifat dasar yang tidak berubah-ubah. Antara lain Takamul yaitu melayani semua golongan, baik yang menolak maupun yang menginginkan pembaruan. Wasatiyah yaitu seimbang dari segi kebendaan dan kejiwaan. Harakah atau Dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman. Berikut pembahasan secara singkat tentang sumber-sumber tersebut :
1.  Al-Qur’an
a.   Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari kata kerja Qaraa’a yanga rtinya membaca, adapun bentuk masdarnya adalah Al-Qur’an yang berarti Bacaan. Menurut istilah Al-Qur’an wahyu Allah yang di turunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dengan bahasa Arab sebagai pedoman umat Nabi Muhammad SAW.
b.   Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi sumber hukum islam yang utama. Al-Qur’an mempunyai kedudukan paling penting bagi umat islam, yaitu sebagai kitab suci, sebagi pedoman hidup, dan petunjuk bagi orang muslim. Oleh karena itu, seorang muslim wajib berpegang teguh pada Al-Qur’an.
c.   Isi kandungan Al-Qur’an
1)     Akidah (keyakinan/kepercayaan), yaitu membicarakan tentang keimanan yang mencakup seluruh rukun iman.
2)     Akhlak, yaitu mengajarkan kepada manusia bagaimana berakhlak mulia.
3)     Ibadah (syaiah), yaitu ajaran yang mengatur tentang pengabdian atau penyembahan seorang hamba kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa, dan haji.
4)     Sejarah, yaitu kisah tentang umat terdahulu yang banyak memberikan ibrah, misalnya kisah para nabi ataupun kisah umat-umat terdahulu yang mendustakan para rasul.
5)     Muamalah (hubungan kemasyarakatan), yaitu mengajarkan tentang hal-hal yang mengatur hubungan sesame manusia, seperti transaksi jual beli dan hutang piutang.
6)     Hukum privat, yaitu hokum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contohnya hokum mengenai pernikahan, perceraian, dan warisan.
7)     Hukum pidana, yaitu hokum yang mengatur segala bentuk tindak pidana dan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf. Contoh, hukuman bagi pembunuh, penzina, orang yang menuduh orang lain berzina, pencuri, dan murtad.
d.   Fungsi Al-Qur’an Diturunkan
1)     Sebagai kitab suci bagi setiap muslim.
2)     Sebagai sumber hokum islam yang utama bagi seorang muslim.
3)     Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar.
4)     Sebagai sumber Ilmu pengetahuan agama bagi orang Muslim.
5)     Sebagai pedoman dan petunjuk bagi orang yang bertakwa.
2.  Hadis
a.   Definisi Hadis
Kata Hadis dalam bahasa Arab berarti kabar atau berita. Sedang menurut istilah, Hadis yaitu semua ucapan, perbuatan, ketetapan, dan berita yang berasal dari Nabi Muhammad saw.
b.  Kedudukan Hadis
Kedudukan Hadis sangat penting bagi kehidupan seorang muslim karena berfungsi sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Jika hukum Al-Qur’an diterangkan oleh hadis Nabi, maka kondisi hukum Al-Qur’an itu lebih kuat (qath’i) dan lebih jelas memudahkan bagi seorang muslim untuk mengamalkannya.
c.   Fungsi Hadis
Fungsi hadis bagi seorang muslim selain sebagai sumber hokum islam, juga berfungsi sebagai berikut ini :
1)     Memperkuat hokum yang di tetapkan Al-Qur’an, sehingga keadaan hukum itu semakin kuat (qath’i).
2)     Memberikan rincian dan penjelasan yterhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global (umum).
3)     Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an.
d.  Macam-macam Hadis
Berdasarkan kuantitas perawinya, hadis di bagi menjadi 2 macam yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad. Hadis mutawatir, yaitu hadis yang di riwayatkan oleh banyak perawiyang ada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta.
Adapun hadis ahad adalah hadis yang sejumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir ; baik pemberita itu seorang, dua orang, atau lebih. Hadis ahad terbagi menjadi tiga macam :
1)     Ahad Masyur adalah hadis yang di riwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thwabaqah (tingkatan/generasi) tetapi belum mencapai batas mutawatir.
2)     Ahad’Aziz yaitu hadis yang perawinya tidak lebih dari dua orang dalam setiap thabaqah sanad.
3)     Ahad Gharib yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri.
Berdasarkan kualitasnya, hadis ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
1)   Hadis Sahih, yaitu hadis rasulullah yang bersambung sanadnya, di riwayatkan oleh orang yang adil (tidak fasik), dhabit (kuat hafalannya), dan bersih dari syadz dan ‘illat.
Syarat hadis sahih ada lima, yaitu :
a)     Sanadnya bersambung
b)    Di riwayatkan oleh orang yang adil.
c)     Di riwayatkan oleh orang yang dhabit.
d)    Tidak syadz (janggal).
e)     Tidak ada ‘illat (cela)
Hukum berpedoman pada sahih adalah wajib. Karena hadis itulah yang digunakan oleh Jumhur Ulama.
2)   Hadis Hasan, yaitu hadis Rasulullah yang bersambung sanadnya, bersih adri syadz dan ‘illat.
Adapun ciri hadis hasan ada lima sebagai berikut :
a)     Bersambung sanadnya
b)    Di riwayatkan oleh orang yang adil.
c)     Di riwayatkan oleh orang yang dhabit.
d)    Tidak syadz (janggal).
e)     Tidak ada ‘illat (cela) di dalamnya.
3.  Ijtihad
a.   Pengertian Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa Arab berarti berusaha keras atau berusaha dengan sungguh-sungguh. Adapun menurut istilah, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah dan menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan menggunakan akal pikiran yang sehat serta berpedoman dengan cara-cara menetapkan hukum yang telah di tentukan.
b.  Bentuk-bentuk Ijtihad
1)   Qiyas (Analog)
Qiyas adalah menetapkan sesuatu hokum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Qur’an dan al-Hadis dengan di analogikan kepada hukumsesuatu yang telah diterangkan hukumnya oleh Al-Qur’an atau al-hadis, karena keduanya terdapat persamaan illat/sebab.
2)   Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan ulama dan mujtahid pada masa setelah rasulullah saw wafat.
3)   Istihsan
Istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah di tetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang di tetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju menetapkan hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga.
4)    Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum terhadap persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat.
5)   ‘Urf (Adat Kebiasaan)
‘Urf adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama islam dapat dijadikan sumber hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar