A. Pengertian
Sumber Hukum Islam
Sumber dapat diartikan tempat keluarnya sesuatu,
misalnya sumber air yang berarti tempat keluarnya air.
Hukum dapat kita artikan sebagai
berikut :
1. Perarturan yang di buat oleh pemimpin/penguasa
2. Undang-undang/peraturan yang digunakan untuk
mengatur pergaulan manusia dalam hidup bermasyarakat
3. Kaidah/patokan/ketentuan tentang peristiwa
4. Ketentuan yang di tetapkan oleh hakim
Islam
berasal dari kata :
1. Salima – Yaslamu artinya Selamat.
2. Asŝlama – Yuslimu artinya menyerahkan diri,
menjadi muslim.
Islam dapat
diartikan sebagai menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
Dari pengertian
diatas apat diartikan bahwa yang dimaksud Sumber
Hukum Islam adalah tempat keluarnya atau tempat pengambilan hokum-hukum
dalam Islam. Sumber hokum Islam bias juga di katakana sebagai segala sesuatu
yang menjadi dasar acuan atau pedoman dalam syariat Islam. Sumber hukum Islam
sebagai berikut :
1. Al-Qur’an.
2. Al-Hadis.
3.
Ijtihad.
Hukum
Islam memiliki sifat-sifat dasar yang tidak berubah-ubah. Antara lain Takamul
yaitu melayani semua golongan, baik yang menolak maupun yang menginginkan
pembaruan. Wasatiyah yaitu seimbang dari segi kebendaan dan kejiwaan. Harakah
atau Dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman. Berikut pembahasan secara
singkat tentang sumber-sumber tersebut :
1. Al-Qur’an
a.
Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an
berasal dari kata kerja Qaraa’a yanga rtinya membaca, adapun bentuk masdarnya
adalah Al-Qur’an yang berarti Bacaan. Menurut istilah Al-Qur’an wahyu Allah
yang di turunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW melalui
Malaikat Jibril dengan bahasa Arab sebagai pedoman umat Nabi Muhammad SAW.
b.
Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an
menjadi sumber hukum islam yang utama. Al-Qur’an mempunyai kedudukan paling
penting bagi umat islam, yaitu sebagai kitab suci, sebagi pedoman hidup, dan
petunjuk bagi orang muslim. Oleh karena itu, seorang muslim wajib berpegang
teguh pada Al-Qur’an.
c.
Isi kandungan Al-Qur’an
1) Akidah (keyakinan/kepercayaan), yaitu
membicarakan tentang keimanan yang mencakup seluruh rukun iman.
2) Akhlak, yaitu mengajarkan kepada manusia
bagaimana berakhlak mulia.
3) Ibadah (syaiah), yaitu ajaran yang mengatur
tentang pengabdian atau penyembahan seorang hamba kepada Allah SWT, seperti
shalat, puasa, dan haji.
4) Sejarah, yaitu kisah tentang umat terdahulu
yang banyak memberikan ibrah, misalnya kisah para nabi ataupun kisah umat-umat
terdahulu yang mendustakan para rasul.
5) Muamalah (hubungan kemasyarakatan), yaitu
mengajarkan tentang hal-hal yang mengatur hubungan sesame manusia, seperti transaksi
jual beli dan hutang piutang.
6) Hukum privat, yaitu hokum yang mengatur
hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan pada
kepentingan perorangan. Contohnya hokum mengenai pernikahan, perceraian, dan
warisan.
7) Hukum pidana, yaitu hokum yang mengatur segala
bentuk tindak pidana dan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf.
Contoh, hukuman bagi pembunuh, penzina, orang yang menuduh orang lain berzina,
pencuri, dan murtad.
d.
Fungsi Al-Qur’an Diturunkan
1) Sebagai kitab suci bagi setiap muslim.
2) Sebagai sumber hokum islam yang utama bagi
seorang muslim.
3) Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw yang
terbesar.
4) Sebagai sumber Ilmu pengetahuan agama bagi
orang Muslim.
5) Sebagai pedoman dan petunjuk bagi orang yang
bertakwa.
2. Hadis
a.
Definisi Hadis
Kata
Hadis dalam bahasa Arab berarti kabar atau berita. Sedang menurut istilah,
Hadis yaitu semua ucapan, perbuatan, ketetapan, dan berita yang berasal dari
Nabi Muhammad saw.
b. Kedudukan Hadis
Kedudukan
Hadis sangat penting bagi kehidupan seorang muslim karena berfungsi sebagai
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Jika hukum Al-Qur’an
diterangkan oleh hadis Nabi, maka kondisi hukum Al-Qur’an itu lebih kuat
(qath’i) dan lebih jelas memudahkan bagi seorang muslim untuk mengamalkannya.
c.
Fungsi Hadis
Fungsi
hadis bagi seorang muslim selain sebagai sumber hokum islam, juga berfungsi
sebagai berikut ini :
1) Memperkuat hokum yang di tetapkan Al-Qur’an,
sehingga keadaan hukum itu semakin kuat (qath’i).
2) Memberikan rincian dan penjelasan yterhadap
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global (umum).
3) Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam
Al-Qur’an.
d. Macam-macam Hadis
Berdasarkan
kuantitas perawinya, hadis di bagi menjadi 2 macam yaitu hadis mutawatir dan
hadis ahad. Hadis mutawatir, yaitu hadis yang di riwayatkan oleh banyak
perawiyang ada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi
tersebut sepakat untuk berdusta.
Adapun
hadis ahad adalah hadis yang sejumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah
pemberita hadis mutawatir ; baik pemberita itu seorang, dua orang, atau lebih. Hadis ahad terbagi menjadi tiga macam :
1) Ahad Masyur adalah hadis yang di riwayatkan oleh tiga
orang perawi atau lebih pada setiap thwabaqah (tingkatan/generasi) tetapi belum
mencapai batas mutawatir.
2) Ahad’Aziz yaitu hadis yang perawinya tidak lebih dari
dua orang dalam setiap thabaqah sanad.
3) Ahad Gharib yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh
seorang perawi secara sendiri.
Berdasarkan
kualitasnya, hadis ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
1) Hadis Sahih,
yaitu hadis rasulullah yang bersambung sanadnya, di riwayatkan oleh orang yang
adil (tidak fasik), dhabit (kuat hafalannya), dan bersih dari syadz dan ‘illat.
Syarat hadis sahih
ada lima, yaitu :
a) Sanadnya bersambung
b) Di riwayatkan oleh orang yang adil.
c) Di riwayatkan oleh orang yang dhabit.
d) Tidak syadz (janggal).
e) Tidak ada ‘illat (cela)
Hukum berpedoman
pada sahih adalah wajib. Karena hadis itulah yang digunakan oleh Jumhur Ulama.
2) Hadis
Hasan, yaitu hadis Rasulullah yang bersambung
sanadnya, bersih adri syadz dan ‘illat.
Adapun ciri hadis
hasan ada lima sebagai berikut :
a) Bersambung sanadnya
b) Di riwayatkan oleh orang yang adil.
c) Di riwayatkan oleh orang yang dhabit.
d) Tidak syadz (janggal).
e) Tidak ada ‘illat (cela) di dalamnya.
3. Ijtihad
a. Pengertian Ijtihad
Ijtihad
menurut bahasa Arab berarti berusaha keras atau berusaha dengan
sungguh-sungguh. Adapun menurut istilah, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh
untuk memecahkan suatu masalah dan menetapkan hukum yang tidak di tetapkan
dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan menggunakan akal pikiran yang sehat serta
berpedoman dengan cara-cara menetapkan hukum yang telah di tentukan.
b. Bentuk-bentuk
Ijtihad
1)
Qiyas
(Analog)
Qiyas
adalah menetapkan sesuatu hokum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan
oleh Al-Qur’an dan al-Hadis dengan di analogikan kepada hukumsesuatu yang telah
diterangkan hukumnya oleh Al-Qur’an atau al-hadis, karena keduanya terdapat
persamaan illat/sebab.
2)
Ijma’
Ijma’
adalah kesepakatan ulama dan mujtahid pada masa setelah rasulullah saw wafat.
3)
Istihsan
Istihsan
adalah meninggalkan hukum yang telah di tetapkan pada suatu peristiwa atau
kejadian yang di tetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju menetapkan hukum
lain dari peristiwa atau kejadian itu juga.
4)
Maslahah Mursalah
Maslahah
mursalah adalah menetapkan hukum terhadap persoalan ijtihadiyah atas
pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat.
5)
‘Urf
(Adat Kebiasaan)
‘Urf
adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama islam dapat
dijadikan sumber hukum islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar